Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekstil Impor Wajib Punya Standar Nasional Indonesia

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 18 Mei 2022 |13:14 WIB
Tekstil Impor Wajib Punya Standar Nasional Indonesia
Tekstil. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) berupaya untuk terus mendorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor melalui label SNI dan dokumen surat keterangan asal barang (SKA).

Hal ini, dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung perkembangan industri tekstil dalam negeri.

“KSP terus memperkuat koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap produk impor tekstil, termasuk kemungkinan untuk semakin memperkuat regulasi-regulasi yang sudah ada,” kata Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

 BACA JUGA:RI Masih Impor Tekstil dan Baja, Menko Luhut: Mematikan Industri Kita!

Perlu diketahui, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) digolongkan sebagai industri strategis dan prioritas nasional yang memiliki karakteristik padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja hingga mencapai 3,95 juta orang.

Data BPS menunjukkan kinerja TPT pada Triwulan-I tahun 2022 tumbuh sangat baik sebesar 12,45% (yoy), jauh lebih lebih baik sebelum pandemi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement