JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) memperoleh kompensasi tunai sebesar Rp1,3 triliun. Imbalan didapat setelah perusahaan menambah kepemilikan sahamnya di PT Krakatau Posco (PTKP) menjadi 50%.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan bahwa kompensasi jumbo ini mampu mendukung program restrukturisasi utang senillai Rp35 triliun.
Baca Juga:Â Erick Thohir Berhasil Tambah Saham KRAS di Krakatau Posco Jadi 50%
Selain itu, beban utang Krakatau Steel berdasarkan pinjaman sebesar Rp3,6 triliun juga akan dialihkan kepada PTKP. Dengan begitu, beban utang emiten baja pelat merah ini secara keseluruhan juga menjadi berkurang.
"Berdasarkan transaksi ini, Krakatau Steel melakukan in-kind fasilitas Hot Strip Mill #2 ke PTKP. Selain meningkatkan saham di PTKP, Krakatau Steel memperoleh kompensasi tunai atas transaksi ini sebesar Rp1,3 triliun yang dapat dimanfaatkan Perseroan dalam mendukung program restrukturisasi," ungkap Silmy, dikuti Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Â Utang Krakatau Steel (KRAS) Berkurang Rp3,3 Triliun, Uang dari Mana?
Keputusan penambahan kepemilikan saham ini dilutuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kamis, (19/5/2022). Diketahui, PTKP adalah perusahaan joint venture antara Krakatau Steel dan Posco yang didirikan sejak 2010 dan beroperasi pada 2014. Sedangkan Posco adalah produsen baja terbesar keempat di dunia dari Korea berkapasitas produksi sebesar 42 juta ton per tahun.
Ihwal utang, Silmy optimistis perusahaan mampu mengurangi jumlah pinjaman hingga 50% pada 2022 dari total utang Rp35 triliun. Ada sejumlah langkah strategi yang ditempuh agar target bisa terealisasi hingga akhir tahun ini.
Follow Berita Okezone di Google News