JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI mengungkapkan data dugaan monopoli kasus ekspor minyak goreng.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, setidaknya ada 9 perusahaan inisial yang diduga telah melakukan monopoli kartel atau pemainan dengan perdagnagan minyak goreng yang membuat langka dan mahal.
“Kami datang hari ini ke KPPU, dan kami telah menyerahkan setidaknya ada 9 perusahaan yang terlibat pemainan dengan kartel atau perdagangan minyak goreng atau CPO yang membuat langka dan mahal,” Kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPPU.Jakarta, jumat (20/5/2022).
Baca Juga:Â Ekspor CPO Akhirnya Diizinkan, Mendag Ucapkan Terima Kasih ke Produsen
Hal tersebut dilakukan MAKI atas tindak lanjut pelaoparan oleh Maki pada pada tgl 1 April 2022 lalu. Dan menurutnya masih ada kaitannya dengan ekspor CPO.
“Saya datang melengkapi atas perusahaan perusahaan yang melakukan ekspor besar-besaran ke luar negeri. Ini yang kedua kali Kemudian dari laporan saya dari kejaksaan agung, Kemudian ada beberapa perusahaan yang diduga Tidak bersyarat tapi tetap melakukan ekspor sehingga dikenakan pasal korupsi,” tambahnya.
Baca Juga:Â Update Harga Minyak Goreng Hari Ini, Sunco, Sania hingga Tropical
Menurutnya, KPPU telah melakukan sejumlah klarifikasi kepada MAKI Untuk materi dan data baru yang telah dijelaskan Kepada Tim Investigasi KPPU perkara dugaan monopoli atas langka dan mahalnya minyak goreng.
“Hari ini Kami menyerahkan 9 perusahaan setidaknya ada 4 perusahaan 2 ditangani kejagung atas dugaan korupsi itu yang terkait izin ekspor, satu berdiri sendiri dan sampai beraviasi di luar negeri, dan dia punya perusahaan yang membeli. Artinya dia yang ngatur satu lagi mereka perusahaan yang punya kebon sawit,” ujarnya.