JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja keamanan dan ketahanan siber Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini dilakukan untuk mendukung stabilitas keamanan nasional.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II 2021, BPK telah menemukan beberapa hal.
Baca Juga:Â Jutaan Email Phising Berbentuk Berkas HTML Ditemukan, Simak Cara Menghindarinya
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional," demikian Laporan BPK pada IHPS II 2021, Selasa (24/5/2022).Â
BPK melihat Regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai, akibatnya perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas PSE sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan, serta pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat.
Baca Juga:Â 220 Ribu Lebih Bos Perusahaan di Dunia Doyan Pakai Password Lemah
Kemudian, Standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data.
Akibatnya tingkat kepatuhan K/L, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah, dan PSE lingkup publik maupun lingkup privat rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.