Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan hingga 30 September 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |20:23 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Suku Bunga Penjaminan hingga 30 September 2022
Tingkat Suku Bunga Penjaminan (Foto: Okezone)
A
A
A

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, dia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil, sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan.

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3% yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1%,” jelasnya.

Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53 %.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana.

Menurutnya LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

Adapun, untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait tingkat bunga penjaminan yang berlaku dapat mengakses website LPS di www.lps.go.id.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement