Untuk besaran gaji, sambungnya, sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 yang bisa menjadi acuan bagi calon pegawai negeri sipil ketika mendaftar.
Sementara soal tunjangan tergantung pada instansi masing-masing.
Begitu juga soal penempatan yang mensyaratkan mereka untuk tidak boleh minta pindah tugas selama 10 tahun.
"Tapi kalau instansinya boleh minta dia pindah, ya bisa pindah. Itu banyak yang kurang mengerti," tuturnya.
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, BKN mewacanakan untuk mengeluarkan aturan berupa sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lolos seleksi tapi memutuskan mengundurkan diri.
Jika sebelumnya sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.
Kemudian sanksi denda uang yang kini hanya berlaku di Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, nantinya akan diberlakukan di seluruh lembaga.
"Seleksi CPNS kan mahal dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah banyak. Belum lagi tes-tes yang dibuat instansi langsung. Itu uang yang keluar banyak. Ya ruginya sebesar itu."
"Kerugian lain, kalau CPNS ini sudah dapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mundur, kan posisi itu jadi kosong. Kalau enggak ada yang gantikan, nanti akan memengaruhi kinerja instansi tersebut," kata dia.