Dia menambahkan pemanfaatan produk dalam negeri bukanya hanya dilakukan oleh kementerian dan lembaga, namun juga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemanfaatan produk dalam negeri.
"Kalau kalimatnya pak Menteri dulu gunakan produk dalam negeri, sejarah lebih tegas, yaitu dilarang impor," pungkasnya.
Sebagai informasi Temu Bisnis dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Temu Bisnis serentak seluruh K/L/PD secara daring di instansi masing-masing pada 23-27 Mei 2022 dan Puncak Acara di JCC dengan agenda penyampaian realisasi dari hasil temu bisnis daring serta pameran produk lokal sektor unggulan dan UMKK) pada tanggal 30-31 Mei 2022.
BACA JUGA:Lewat Online Single Submission, PUPR Dorong Percepatan Sertifikasi Jasa Konstruksi
Temu Bisnis Tahap III ini dihadiri oleh Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, Para Direktur BUMN, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi serta Sekolah Vokasi serta Ketua Asosiasi Bidang Kesehatan, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Rantai Pasok seluruh sektor.
Kegiatan ini mempertemukan antara pengguna jasa/ pemerintah dengan produsen barang/jasa dalam upaya meningkatkan serapan belanja pemerintah atas produk dalam negeri.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.