Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Berikut Aturan Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi

Bella Hariyani , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |11:07 WIB
Simak Ya! Berikut Aturan Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi
Pekerja Kontrak (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement