Selanjutnya, pemberian uang kompensasi ini dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.