JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.
"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
Kemudian dalam aturan Permenaker Pasal 61A tertulis bahwa jika perjanjian waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.
BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
(Zuhirna Wulan Dilla)