Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2022 |13:09 WIB
Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!
Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.

Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus," tulis akun tersebut.

 BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT

Kemudian dalam aturan Permenaker Pasal 61A tertulis bahwa jika perjanjian waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.

 BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?

Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement