BENGKULU - Ribuan Hektare (Ha) lahan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diduga diperjualbelikan oknum masyarakat setempat. Kawasan hutan yang dijual itu tersebar di 15 kecamatan di wilayah.
Di antaranya, di Kecamatan Air Rami, Malin Deman, Ipuh, Sungai Rumbai, Pondok Suguh, Teramang Jaya, Selagan Raya, Penarik, Teras Terunjam, Air Dikit, Air Manjunto, V Koto dan Kecamatan Lubuk Pinang. Adapun kawasan yang diperjualbelikan secara ilegal tersebut, HPT Air Manjunto, Air Dikit, Air Ipuh I, Air Ipuh II, Air Teramang, Air Rami, dan HPK Air Manjunto.
Dugaan ini pun diungkap, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Aprin Sihaloho.
Baca Juga: 4.000 Karyawan Perhutani Tolak SK Menteri LHK
"Dugaan jual beli secara ilegal lahan kawasan hutan tersebar di 7 hutan produksi di Mukomuko. Kita juga sudah mengumpulkan kuitansi bukti pembelian lahan kawasan yang dibeli masyarakat. Saat ini kita masih mengumpulkan data," kata Aprin, Jumat (3/6/2022).
Lahan kawasan, jelas Aprin, dijual secara ilegal oleh oknum tertentu dengan harga Rp1,5 juta per Ha. Biaya sebesar itu, sampai Aprin, untuk upah atau biaya tebang tebas lahan kawasan yang dibuka oleh oknum tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi Perhutani, 2 Direktur Diganti
Sementara, lahan kawasan hutan per Ha yang sudah bersih, lanjut Aprin, dijual seharga Rp20 juta per Ha. Lahan kawasan yang dijual itu diduga dibeli oleh masyarakat setempat yang berada di daerah tersebut.
"Lahan kawasan itu dijual seharga Rp1,5 juta per Ha, itu untuk biaya tabang tebas. Jika terima bersih atau siap tanam per Ha dijual seharga Rp20 juta per Ha," jelas Aprin.
Total luas Hutan Produksi (HP), sambung Aprin, di bawah tanggungjawab Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kabupaten Mukomuko, seluas 78.315 Hektare (HA), terbagi ke dalam tujuh HP.