JAKARTA - PT Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan permohononan pemohon, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Dalam informasi tersebut disampaikan bahwa termohon, Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ Pengadilan Negeri Niaga Surabaya tanggal 14 November 2018.
Baca Juga:Â Eks Pilot dan Karyawan Merpati Tagih Pesangon Rp312 Miliar
Dengan demikian, Pengadilan membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
"Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:Â Erick Thohir Sebut Merpati Airlines Bukan BUMN Bangkrut
Pengadilan pun menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas. Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.
Selain itu, PN Surabaya juga menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir ;Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp1,5 juta
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News