Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Jalan-Jalan ke Mal di Akhir Pekan? Eits Baca Dulu Aturan Masuknya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |11:19 WIB
Mau Jalan-Jalan ke Mal di Akhir Pekan? <i>Eits</i> Baca Dulu Aturan Masuknya
Syarat dan Aturan Masuk Mal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 1 hingga 4 Juli 2022. Untuk itu perlu diketahui ada beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin pergi akhir pekan ke mal atau nonton bioskop.

Adapun perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

Baca Juga: Mall Furniture Terbesar se-Indonesia Resmi Dibangun

Berikut ini aturan terbaru masuk mal di Jakarta, Jumat (10/6/2022): 

1. Ketentuan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%.

Baca Juga: Mal Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100% dan Bioskop Bisa Duduk Tanpa Jarak

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal dan pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement