JAKARTA - Produk tempered glass pot lids (tutup panci) Indonesia akan kembali menggeliat di pasar Turki.
Pasalnya, Pemerintah Turki akhirnya resmi menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Sejak 16 April 2021, Turki memulai penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD terhadap produk tutup panci dengan Pos Tarif 7010.20.00.00.00 yang berasal dari Indonesia, Tiongkok, dan Hongkong. Penerapan BMAD atas produk tutup panci asal Indonesia dimulai sejak 5 Mei 2010 dengan besaran USD0,14/ kg–USD0,5/kg.
BACA JUGA:Tak Terima Kredit Panci Tanpa Izin, Suami Aniaya Istri hingga Tewas
“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Turki. Hal ini terutama karena hanya produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong yang dihentikan penerapan BMAD-nya. Pencapaian ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia karena sudah lebih dari 10 tahun akses pasar tutup panci Indonesia ke Turki terhambat oleh penerapan BMAD,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Minggu (11/6/2022).
Mendag menjelaskan, keputusan ini diambil Pemerintah Turki berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
Penyelidikan tersebut menunjukkan tidak ditemukan kemungkinan keberlanjutan dumping atau kerugian pada industri dalam negeri Turki apabila penerapan BMAD terhadap impor produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong dihentikan.