Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Pengangkatan Direksi BUMN

Viola Triamanda , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |07:53 WIB
Aturan Terbaru Pengangkatan Direksi BUMN
Aturan Terbaru Pengangkatan Direksi BUMN. (Foto: Okezone.com/BUMN)
A
A
A

Sementara di pasal 27 disisipkan bahwa setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian, apabila dapat membuktikan sejumlah hal, diantaranya kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan setta mampu mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu.

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. “Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dapam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut.

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement