JAKARTA - Tarif listrik naik per 1 Juli untuk golongan 3.500 VA ke atas. Kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku pada pelanggan non subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik 'orang-orang kaya' saja.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Berikut Daftar 5 Golongannya
"Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya," ujar Rida, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Baca Juga: Alasan Tarif Listrik Subsidi Ditahan untuk Tidak Naik
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.