Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Cek Golongannya!

Diana Purnamasari , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |16:27 WIB
4 Fakta Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Cek Golongannya!
Fakta tarif listrik naik. (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. 

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022)

Namun, kenaikan itu tak terjadi di semua golongan.

 Dirangkum Okezone, Senin (13/6/2022), berikut empat fakta tarif listrik naik 1 Juli 2022:

1. Golongan yang Naik

Adapun, berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

P1: 6.600 VA - 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh

P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh

P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh

 BACA JUGA:Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: Mereka Mampu Membayar

2. Jumlah Kenaikan Tiap Golongan

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement