JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022)
Namun, kenaikan itu tak terjadi di semua golongan.
Dirangkum Okezone, Senin (13/6/2022), berikut empat fakta tarif listrik naik 1 Juli 2022:
1. Golongan yang Naik
Adapun, berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh
P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh
BACA JUGA:Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: Mereka Mampu Membayar
2. Jumlah Kenaikan Tiap Golongan
Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.