Sedangkan dari sisi pelaku merupakan kewajiban warga negara.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan bea meterai di berbagai platform digital seperti e-commerce.
Nantinya biaya yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dimana aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.