JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 33 akan segera dibuka. Bagi yang tidak masuk gelombang 32 bisa mempersiapkan untuk gelombang 33.
Adapun syarat-syarat pendaftaran kartu prakerja yang mesti diperhatikan di antaranya, WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga:Â Menanti Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 33, Yuk Persiapkan Syarat Berikut!
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga:Â Telat Beli Pelatihan, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 28 Gagal Dapat Jutaan Rupiah
Berikut cara daftar kartu prakerja:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta