JAKARTA - Piutang Boeing di PT Garuda Indonesia Tbk mencapai USD822 juta atau setara Rp10 triliun. Utang perseroan ke perusahaan pembuat pesawat itu pun berpotensi 'hangus'.
Perkaranya Boeing tidak mendaftarkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ternyata Garuda Indonesia Punya Utang Rp10 Triliun ke Boeing
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada tuntutan dari manajemen, maka piutang Boeing Rp10 triliun dianggap hangus.
"Kalau dia gak daftar, by law aturan kita begitu (angus)," ukap Irfan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Boeing Resmi Hentikan Pembelian Titanium dari Rusia
Hanya saja Irfan tidak merinci lebih jauh perkara ini. Bila mengacu pada pernyataan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko bahwa restrukturisasi Garuda Indonesia bisa dilakukan di pengadilan Inggris.
Artinya, ada potensi Boeing mengajukan PKPU di Pengadilan luar negeri, setelah piutang perusahaan produsen pesawat asal Amerika Serikat ini tidak terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait hal ini Irfan enggan menjelaskan. Dia pun akan menanyakan kepada ahli hukum. "Nanti saya tanya ke ahli hukum. Kalau ini sudah selesai kita jalankan perusahaan lebih enak," ungkap dia.
(Feby Novalius)