Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun oleh Investor Dogecoin

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |11:29 WIB
Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun oleh Investor Dogecoin
CEO Tesla Elon Musk Digugat Rp3.800 Triliun. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Johnson mengharapkan ganti rugi sebesar USD86 miliar untuk merepresentasikan penurunan nilai pasar Dogecoin sejak Mei 2021, dan menginginkannya tiga kali lipat.

Dia juga ingin memblokir Musk dan perusahaannya dari mempromosikan Dogecoin dan hakim untuk menyatakan bahwa perdagangan Dogecoin adalah perjudian di bawah undang-undang federal dan New York.

Keluhan tersebut mengatakan aksi jual Dogecoin dimulai saat Musk menjadi bintang tamu pada acara NBC "Saturday Night Live dan, memainkan ahli keuangan fiktif pada segmen "Pembaruan Akhir Pekan", yang disebut Dogecoin "keramaian."

Tesla pada Februari 2021 mengatakan telah membeli USD1,5 miliar bitcoin dan untuk waktu yang singkat menerimanya sebagai pembayaran untuk kendaraan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement