JAKARTA - CEO Tesla Elon Musk digugat USD258 miliar atau setara Rp3.800 triliun oleh seorang investor Dogecoin. Elon Musk dituduh menjalankan skema piramida untuk mendukung mata uang kripto.
Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Federal di Manhattan, penggugat Keith Johnson menuduh Musk, produsen mobil listrik Tesla dan perusahaan pariwisata luar angkasa SpaceX melakukan pemerasan karena menggembar-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya, hanya untuk kemudian membiarkan harganya jatuh.
Baca Juga:Â Elon Musk Amsyong Hartanya Hilang Hampir Rp1.000 Triliun Tahun Ini
"Pihak tergugat menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin belum memiliki nilai yang mempromosikan Dogecoin untuk mendapat untung dari perdagangannya," menurut laporan pengaduan, dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (18/6/2022).
"Musk menggunakan kesempatannya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan," tulis laporan tersebut.
Baca Juga:Â Update Investasi Elon Musk di Indonesia, Menko Luhut Bilang Begini
Seorang pengacara untuk sang penggugat Johnson tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang bukti spesifik apa yang dimiliki atau diharapkan kliennya yang membuktikan bahwa Dogecoin tidak berharga dan para terdakwa menjalankan skema piramida.