JAKARTA – Kendala sulit yang dihadapi maskapai PT Merpati Nusantara Airlines . Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2 Juni lalu di Surabaya. PT Merpati Nusantara Airlines masih memiliki tanggungan gaji kepada ribuan karyawannya.
Dikutip Koran Sindo, Minggu (19/6/2022) Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa ada hal yang perlu disampaikan selepas majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memutuskan kepailitan Merpati.
Yakni, pemerintah akan menyelesaikan kewajiban pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp312 miliar.
Diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Lalu, dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali. Tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun perlaporan audit 2020.