JAKARTA – Syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) online. Sebagaimana diketahui, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Akan tetapi, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Lantas, apa syarat dan cara klaim JHT online?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Kamis (23/6/2022), berikut syarat dan cara klaim JHT online:
Syarat Klaim:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan pernah bekerja.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta.
Follow Berita Okezone di Google News