"Pemerintah sebelumnya menekankan bisa memberikan bantuan kepada Garuda jika dinyatakan tidak pailit seperti hasil putusan pengadilan saat ini. Kalau sudah homologasi artinya kreditur sudah sepakat, kan sebelumnya proses homologasi dan disahkan pengadilan, dan itu langkah maju. Artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya udah firm, jadi kita segera proses," paparnya.
Rionald pun juga menyebut bahwa setelah Erick mengirimkan laporannya, Kemenkeu akan segera membahas dengan Komisi XI DPR RI untuk besaran anggarannya.
"Angka akhirnya nanti tergantung pembahasan dengan Komisi XI," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)