JAKARTA - PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR) atau Indopora mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp2 miliar atau Rp1 per saham.
Pembagian dividen ini dilakukan meskipun emiten konstruksi ini membukukan rugi bersih sebesar Rp138,66 miliar pada tahun 2021.
Pembayaran dividen tahun ini dilakukan dengan menggunakan saldo laba tahun-tahun sebelumnya.
"Menyetujui untuk tetap membagikan dividen tunai dari saldo laba perseroan yang belum ditentukan penggunaannya kepada para pemegang saham," tulis perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia, Selasa (28/6/2022).
 BACA JUGA:Metropolitan Kentjana (MKPI) Tebar Dividen Rp110,93 Miliar
Data keuangan IDPR per 31 Desember 2021 menunjukkan perseroan memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp10,82 miliar, dengan total modal atau ekuitas mencapai Rp620,57 miliar.
Mengintip komposisi pemegang saham IDPR per 31 Mei 2022, pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan adalah Manuel Djunako yang menggenggam 1,70 miliar atau 85,34% saham perseroan. Adapun publik memiliki 218,55 juta saham atau setara 10,92%.
Investor yang berhak atas dividen IDPR merupakan pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan hingga tanggal pencatatan terakhir pada 6 Juli 2022. Pembayaran dividen akan dilangsungkan pada 21 Juli 2022.