JAKARTA – Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan diulas dalam artikel ini.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Lantas, berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (29/6/2022), peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah.
Adapun santunan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat yang diterima peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah di mana salah satunya yakni JKK.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.