Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke Semua PNS

Bella Hariyani , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |10:01 WIB
Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke Semua PNS
Gaji ke 13 PNS cair (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dipastikan cair mulai hari ini, 1 Juli 2022. Namun, gaji ke-13 PNS tidak diberikan untuk semua golongan. Ada beberapa kriteria PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori.

Dikutip Okezone, Jumat (1/7/2022) berikut kriteria PNS yang tak dapat gaji ke-13:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement