JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi Perdagangan Efek Mas Murni Indonesia (MAMI) yang tercatat di Papan Pengembangan Peng-SPT-00011/BEI.PP2/07-2022.
Adapun yang mendasari penghentian sementara efek MAMI yakni lima surat dan satu pengumuman yang sudah diumumkan Bursa.
"Efek Perseroan saat ini masih dalam penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) di Pasar Reguler dan Tunai," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako, Senin (4/7/2022).