Bursa juga menegaskan, sehubungan dengan Perseroan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan kepada Perseroan oleh Bursa, serta mengacu kepada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, maka status perdagangan Saham dan Saham Preferen Perseroan (MAMI dan MAMIP) masih dalam kondisi suspensi di Pasar Reguler dan Tunai.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tegas Bursa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)