JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengak, saat ini pengusaha ritel tengah menunggu pembayaran utang dari pengusaha minyak goreng senilai Rp130 miliar.
Utang itu menyangkut selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
"Waktu itu pemerintah menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 mulai 19 Januari 2022. Padahal kami harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp14 ribu per liter. Di mana saat itu, produsen menjualnya (minyak goreng kemasan) dari Rp16.000 - Rp20.000 per liter," ungkap Roy kepada media di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ribet, Mendag: Jangan Dibesar-besarkan
"Kenapa kami berani? Karena pada saat itu ada Permendag yang mengatur bahwa selisih harga jual Rp14.000 itu ditanggung BPDPKS," serunya.
Atas hal ini, Roy pun sudah menanyai lebih lanjut kepada produsen minyak goreng. Namun, hasilnya nihil.