Target tersebut akan terwujud dengan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, didukung peran pelaku usaha.
“Sertifikat halal ini wajib dimiliki bagi para pelaku UMK perseorangan. Oleh karenanya, pemerintah akan memfasilitasi UMK perseorangan untuk memiliki sertifikasi halal," sambungnya.
Menurut Sukandar, kegiatan pemberian NIB seperti ini dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal, yang bisa diajukan melalui portal ptsp.halal.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Sekedar informasi penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang telah disahkan pada bulan November 2020 lalu.
Melalui UU CK tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMK melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
(Zuhirna Wulan Dilla)