JAKARTA - Nama Budi Said disoroti usai memenangi gugatan melawan PT Antam. Budi Said menggugat emas 1,1 ton emas kepada Antam.
Budi Said merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan bergerak dalam pengembang properti di kota Surabaya.
Berdasarkan laman Tridjaya Kartika Group, salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.
Proyek lainnya adalah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Baca Juga: Profil Budi Said, Miliarder Surabaya yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Bahkan, perusahaannya juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Kasus Budi Said diawali saat dirinya ditawari membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam. Kala itu, Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.
Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.
Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.
Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.
Bahkan jauh dari harga buyback Antam. Mengingat jika rata-rata harga buyback Antam pada Januari-Maret 2018 di atas Rp560.000 per gram.
Baca Juga: Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Budi Said Sempat Ragu saat Ditawari Transaksi Harga Diskon
Endang pun sempat menyebut tidak mengetahui soal diskon harga emas itu.
Sedangkan, Misdianto menuturkan dalam proses transaski barang menjadi mundur ke 12 hari kerja sejak uang diterima.