JAKARTA – Tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022. Di antaranya untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Secara rinci, 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah.
Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut, Jumat (8/7/2022):
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA: Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 per kWh
P.3/TR : 16.99,53 per kWh
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo mengungkapkan tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada hanya pemerintah melakukan koreksi kebijakan atas realokasi bantuan.
Baca Selengkapnya: Tarif Listrik Golongan Rumah Tangga Naik
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.