"Minyakita yang diluncurkan pemerintah itu kan minyak goreng curah, nah kalau minyak curah itu nggak berlaku di ritel untuk peraturan saat ini. Sekalipun di kemas," jelasnya.
Namun, Nurahman menuturkan, jika peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal perizinan penjualan minyak goreng curah di ritel sudah di ubah, maka pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut.
"Pokoknya kalau itu minyak curah, permendagnya masih mengunci bahwa ritel modern tidak boleh menjual. Kecuali Permendagnya di revisi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah meluncurkan Minyakita sebagai terobosan permasalahan minyak goreng.
Dia bilang minyak goreng yang dikemas dengan merek Minyakita ini akan jauh lebih mudah dijangkau oleh konsumen.
Adapun Minyakita ini bisa masuk ke gerai-gerak ritel karena kemasannya yang tidak mudah pecah dan dikemas dengan tampilan yang menarik.
"Kalau minyak curah kan cuma ada di pasar-pasar atau di warung-warung. Tapi kalau Minyakita ini nanti bisa masuk ke ritel-ritel karena sudah rapi pengemasannya. Jadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.