JAKARTA – BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.
Di mana, untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM merupakan bantuan khusus diberikan pemerintah untuk para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
BACA JUGA:4 Fakta BLT UMKM dan Subsidi Gaji yang Masih Tertahan di Kemenkeu
Untuk bisa mendapatkan BLT ini, Anda bisa mendaftar melalui online.
Berikut fakta-fakta BLT UMKM yang telah dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022):
1. Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Berkas untuk BLT UMKM
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nama lengkap.
- Alamat tempat tinggal.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
- Syarat daftar BLM UMKM 2021.
- WNI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
3. Cara Daftar
Cara daftar BLT UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan HP untuk mendapatkan BLT.
Sebelumnya cek daftar penerima BPUM yang cair di BRI melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum.
Bukti bahwa seseorang memiliki UMKM adalah melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM online di link oss.go.id.
Berikut Cara Daftar UMKM Online
- Buka situs web oss.go.id lewat HP
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Jika belum mempunyai akun, daftar terlebih dahulu di menu Registrasi
- Jika sudah bisa masuk, Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Isi formulir dengan lengkap
- Klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha,
- klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapatmengajukan izin lokasi dan izin lingkungan.
- klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya Anda dapat melihat rangkuman yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik proses NIB
- Jika sudah memiliki dokumen NIB, pelaku UMKM bisa daftar BLT Rp 1,2 juta, baik secara online maupun offline.
4. BLT UMKM untuk 12 Juta Pelaku Usaha
BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan mulai dicairkan pemerintah. Pencairannya hanya tinggal menunggu anggaran di kementerian.
"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
5. Tunggu Dana BLT UMKM
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria memastikan kalau dari Kementerian Keuangan sudah cair, maka pencairan BLT UMKM Rp600.000 bisa dilakukan.
"Nunggu anggaran dulu," tegasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)