BALI - Bank Indonesia (BI) menyiapkan panduan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) atau Rupiah digital tahun ini. Bank Sentral mengungkap panduan CBDC akan berisi konsep hingga panduan waktu penerbitan rupiah digital.
Panduan ini diterbitkan sebagai bentuk langkah inovasi untuk mengakomodasi pesatnya perkembangan digitalisasi dan pengunaan mata uang digital seperti cryptocurrency, bitcoin selama pandemi Covid-19.
"BI sedang menggarap pengembangan Rupiah digital dalam rangka mendukung amanat bank sentral di bidang digital, serta meningkatkan inovasi dan efisiensi dalam waktu dekat ini, sebagai bagian dari sebuah kemajuan," kata Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono dalam Side Event G20 Advancing Digital Economy and Finance di Nusa Dua, Bali, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga:Â Ngeri! Bisa Hancurkan Bank, Alasan BI Belum Keluarkan Mata Uang Digital
Menurutnya, panduan ini merupakan langkah besar yang ditempuh BI sebelum menerbitkan rupiah digital. Sebab terdapat berbagai risiko yang harus diantisipasi seperti stabilitas ekonomi, moneter dan sistem keuangan.
Oleh karena itu dibutuhkan kerangka dan regulasi untuk mengatasinya.
Baca Juga:Â Ada Rupiah Digital, Uang Kertas dan Logam Tak Berlaku?
Saat ini, seluruh bank sentral terus melakukan koordinasi untuk memastikan penerbitan CBDC tak akan mengganggu stabilitas moneter dan aliran modal.
"Saat ini mayoritas bank sentral dunia telah melakukan tahapan riset dan percobaaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing," tuturnya.
Tak hanya itu, BI dan sejumlah bank sentral juga terus melihat peluang dan dampak positif penggunaan CBDC tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News