Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

TNI Buka Rekrutmen untuk Bintara dan Tamtama, Simak Syarat Lengkap Berikut Ini

Rizky Fauzan , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |15:15 WIB
TNI Buka Rekrutmen untuk Bintara dan Tamtama, Simak Syarat Lengkap Berikut Ini
TNI Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/program studi akreditasi “B” sebagai berikut:

• IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1

• IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3

Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:

• IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1

• IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3

Selain itu, pendaftar memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.

Adapun persyaratan tambahan untuk pendaftar, yakni:

• belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama

• bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI

bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti

• bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter

• tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya

• bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut

• berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online

• memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya

Pendaftar bisa mendaftar secara online pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Adapun daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain:

• Akte Kelahiran

• KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali

• Kartu Keluarga (KK)

• Ijazah dan SKHU SD, SMP, SMA sederajat masing-masing foto copy dan dilegalisir satu lembar

• Akte kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)

• Akte nikah dan akte Cerai (bagi orang tua yang menikah lagi)

• Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm tiba lembar, 3x4 cm tiga lembar serta stopmap warna biru.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement