Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Penerima BLT UMKM Rp600.000 Diubah, Datanya dari Mana?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |19:05 WIB
Aturan Penerima BLT UMKM Rp600.000 Diubah, Datanya dari Mana?
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Data penerima BLT UMKM Rp600.000 bakal diubah agar bisa cair tepat sasaran.

Dikabarkan kalau penerima BLT UMKM tahun lalu masih ada kalangan PNS hingga TNI/Polri.

Hal ini berdasarkan evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri.

Padahal bantuan sosial itu hanya untuk pelaku usaha mikro.

 BACA JUGA:BLT UMKM Tak Cair Jutaan Rupiah Lagi, Penerima Hanya Dapat Segini

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Irene Swa Suryani mencatat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan dari BPK.

“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” ujar Irene, Minggu (5/6/2022).

Kementerian Koperasi dan UKM memastikan pengecekan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement