JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) masalah UMKM saat ini.
Hal itu karena kini UMKM sulit untuk mendapatkan akses permodalan dari Lembaga keuangan formal.
Bahlil menyebut bahwa hampir 50% pelaku UKM di Indonesia statusnya masih informal, yang ditandai dengan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum terdaftar ke Negara.
BACA JUGA:Urus Izin UMKM Cepat dan Gratis, Menteri Bahlil: Paling Lama 30 Menit!
"Seiring arahan presiden, sertifikat yang sudah dibagi kepada rakyat, untuk mendapat akses permodalan tapi belum bisa dijaminkan ke bank itu disebabkan karena selama ini belum perusahaan belum punya NIB," ujar Bahlil dihadapan Presiden Jokowi pada acara Pemberian NIB UKM.
Menurutnya, dengan banyaknya pelaku UKM yang belum formal sulit untuk mendapatkan pinjaman ke lembaga keuangan formal.
"Setelah kami berdiskusi, ternyata hampir 50% UMKM kita belum formal, salah satu penyebab mereka belum mendapat fasilitas kredit," sambunganya.
Namun, dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha bakal mempercepat mengubah status pelaku UKM dari yang sebelumnya informal menjadi formal.
Hal itu bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan.
"Sekarang kita join dengan Menteri koperasi dan BUMN untuk fasilitasi agar sertifikat yang mereka punya itu bisa diagunkan di bank denhan NIB dan bisa memulai usaha," paparnya.
"Tahun ini kami akan membagikan NIB di 20 titik se Indonesia," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)