JAKARTA - Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding dari kekalahannya pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan upah.
Menurutnya, tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerja selama ini harus diturunkan kembali.
Apalagi di tengah kondisi dan ancaman inflasi masyarakat pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:UMP DKI Jakarta Berkurang Rp68 Ribu, Pekerja: Angka Itu Berarti Sekali
"Kalau menurut pendapat saya, pak gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu banget," ujar Sunardi dalam Market Review IDX Channel, Kamis (14/7/2022).
Menurutnya, saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi.