Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelar RUPST, MNC Digital (MSIN) Cetak Laba Bersih hingga Rombak Komisaris

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |14:09 WIB
Gelar RUPST, MNC Digital (MSIN) Cetak Laba Bersih hingga Rombak Komisaris
MNC Digital Cetak Laba Bersih. (Foto: okezone.com/MNC Digital)
A
A
A

Selain video dan game, MSIN memperkuat perannya dalam memproduksi dan mendistribusikan konten di seluruh portofolio bisnisnya yang mencakup audio, musik, artikel, UGC, manajemen bakat, dan kemitraan melalui platform media sosial.

RUPST juga menyetujui pengangkatan Kanti Mirdiati Imansyah dan Dini Aryanti Putri menjadi Dewan Komisaris Perseroan, dalam rangka untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan Perseroan dan pemantauan kinerja Direksi, serta pengangkatan Tantan Sumartana sebagai Direktur, dengan fokus pada keseluruhan sales & marketing di seluruh platform MSIN.

Berikut susunan Dewan Komisaris:

- Komisaris Utama: Noersing

- Komisaris: Liliana Tanaja

- Komisaris: Kanti Mirdiati Imansyah

- Komisaris: Dini Aryanti Putri

- Komisaris Independen: Andry Wisnu Triyudanto

Direksi

- Direktur Utama: Hary Tanoesoedibjo

- Direktur: Ella Kartika

- Direktur: Valencia H. Tanoesoedibjo

_ Direktur: Dewi Tembaga

- Direktur: Titan Hermawan

- Direktur: Lina Priscilla Tanaya

- Direktur: Tantan Sumartana

Diketahui, acara rapat terakhir dalam RUPST menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Sementara itu, mata acara RUPSLB untuk menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan, yang antara lain mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah disetujui.

Untuk mata acara Perseroan mengenai rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) akan diusulkan kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berikutnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement