Sedangkan untuk provinsi Sulawesi Selatan, dilarang untuk melaluintaskan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayahnya karena sudah adanya kasus PMK di wilayah tersebut.
Meski demikian produk hewan olahan seperti susu, sosis, kornet dan lain-lain masih diperbolehkan keluar dan masuk ke tiga wilayah tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Secara garis Besar SE tersebut setidanya mengatur beberapa hal, pertama Petugas Pelaksana dan pengawasan entry atau exit point antar pulau/dalam pulau untuk lalulintas hewan dan produk hewan.
Kedua, Pengatur lalu lintas hewan rentan PMK antar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan, dan Ketiga pengaturan lalulintas produk hewan segar rentan PMK antar pulau/dalam pulau, dan syarat yang diberlakukan, pengatur lalu lintas produk hewan olahan rentan PMK anatar pulau/dalam pulau dan syarat yang diberlakukan.
(Feby Novalius)