JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana menghapus kebijakan yang dulu dikeluarkan mantan Mendag M Lutfi. Kebijakan tersebut soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Zulhas mengatakan, mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi mengerek harga TBS kelapa sawit.
Baca Juga:Â Mendag Ungkap Penyebab Harga Tandan Buah Segar Sawit di Bawah Rp2.000/Kg
"Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ungkapnya, Jumat (22/7/2022).
Namun, Mendag akan lebih dulu bertemu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal ini dan meminta komitmen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri meski DMO DPO nantinya akan dihapus.
"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," pungkas Mendag Zulhas.
Baca Juga:Â Mendag Ungkap Ada Stok Minyak Goreng 570 Juta Liter
Di sisi lain, dirinya sudah menyiapkan cara untuk menjalankan penuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit menjadi Rp2.000 ribu per kg.
Komitmen untuk menjalankan perintah Presiden Jokowi sendiri disampaikan Zulhas begitu seusai melakukan sidak meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Tugas saya sekarang itu dan menteri-menteri lain diperintah pak presiden agar bekerja keras lakukan segala upaya agar TBS harus bisa di atas Rp2.000 per kg," kata Mendag Zulhas.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News