Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Apa Dampaknya?

Viola Triamanda , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |17:30 WIB
Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Apa Dampaknya?
Kredit bank. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank dan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan itu sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.

 BACA JUGA:Sertifikat Intelektual Jadi Jaminan Kredit Bank, Begini Aturan Mainnya

"Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para youtuber dan pencipta platform digital lainnya," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/22).

Dia menambahkan setiap digital aset tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual seperti hak merek, hak cipta atau hak lainnya yang terdaftar di Kemenkumkam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement