- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Tak hanya berkas, masyarakat juga harus memenuhi syarat agar dapat mencairkan BLT UMKM tersebut.
Berikut untuk syarat penerima BLT UMKM:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Selengkapnya: Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya?
https://economy.okezone.com/read/2022/07/24/622/2635264/pelaku-usaha-di-jakarta-dengan-ktp-non-dki-bisa-dapat-blt-umkm-rp600-ribu-gak-ya
(Taufik Fajar)