Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Uang Terbakar Bisa Balik Mulus

Cita Zenitha , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |09:31 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Uang Terbakar Bisa Balik Mulus
Penukaran Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu,  bisa dengan membuka halaman website dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”. Setelah itu pilih provinsi, lokasi penukaran uang rusak/cacat dan tentukan tanggal  penukar uang akan diminta melakukan pengisian data seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon dan email

Mengisi jumlah lembaran atau jumlah keping uang rusak atau cacat. Istilah kategori uang rusak /cacat tersebut seperti terbakar, belubang, hilang sebagian, mengerut dan sebagainya

Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

4. Tidak menerima pergantian uang yang hilang

Bank Indonesia juga tidak menerima penggantian uang akibat hilang atau musnah begitu saja. 

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement