JAKARTA - BLT subsidi gaji gagal cair ke pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana hal tersebut diatur dalam berdasarkan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Pekerja mendapatkan notifikasi jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BLT upah. Alasan tidak terdaftar sebagai calon penerima BLT upah karena belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BLT tersebut.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Cair ke Pekerja Ini, Cek Rekening Sekarang!
Apabila sudah meemenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Di sini pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama.
Baca Juga:Â BLT UMKM Cair Rp600 Ribu, Pastikan Belum Terima Kredit Bank atau KUR
Adapun kriterianya, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Follow Berita Okezone di Google News