JAKARTA - Jam kantor atau kerja di Jakarta diusulkan diubah untuk mengatasi kemacetan di jam-jam tertentu. Namun usulan tersebut menuai pro dan kontra.
Lantas seperti apa usulan tersebut. Berikut Okezone rangkum dalam fakta-fakta usulan perubahan jam kantor di Jakarta, Senin (1/8/2022):
1. Usul dari Polda Metro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan untuk mengubah jam masuk kerja di Jakarta, guna mengatasi kemacetan.
Usulan itu mulanya disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, agar kemacetan di Jakarta tidak menumpuk pada jam-jam tertentu saja.
Baca Juga: Usul Jam Kantor Diubah, Pekerja: Pulang Lebih Malam, Enggak Kebayang Sih
“Sedangkan pada pukul sembilan pagi sampai tiga siang terjadi kelonggaran di tol dan arteri, di sini ada ruang pengaturan waktu yang bisa kita manfaatkan seandainya aktivitas masyarakat di perkantoran, esensial, kritikal, bisa membagi aktivitasnya,” kata Latif.
2. Jam Kemacetan di Jakarta
Menurut data Ditlantas, 54% kemacetan di Jakarta terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 06.00-09.00 dan 15.00-20.00.
3. Jam Kantor Diubah, Bagaimana dengan Kemacetan?
Menurut Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, kebijakan itu hanya akan mengurai kemacetan tanpa mengurangi volume kendaraan di jalan.
Baca Juga: Pro Kontra Usulan Jam Kantor Diubah, Pengguna Transportasi Jakarta Masih Rendah
“Keberhasilan transportasi seharusnya bisa mengurangi volume kendaraan, sedangkan ini (jumlah) kendaraannya tetap. Kalau sebagai solusi sementara masih oke, tapi untuk jangka panjang tidak mungkin (efektif),” kata Deddy.
4. Langsung Ditolak Pengusaha
Pengusaha menegaskan keberatan dengan usul yang disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
“Kami agak keberatan untuk mengatur jam kerja kalau mengorbankan dunia usaha, itu sangat terganggu produktivitas usaha,” tutur Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.