Oleh sebab itu, setelah transaksi selesai maka Petrosea secara resmi tidak lagi menjadi anak usaha perseroan, serta tidak dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan.
Dia juga menerangkan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap perseroan.
"Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan publik," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)