Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, KemenkopUKM Kejar Aset Indosurya

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |08:56 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, KemenkopUKM Kejar Aset Indosurya
MenkopUKM Teten Masduki (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8/2022).

 BACA JUGA:Kerjasama Industri Hulu Migas dengan UMKM Dongkrak Ekonomi, Ini Buktinya

Tak lupa di pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.

“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement